Entri Populer

Selasa, 06 Februari 2018

REVOLUSI MENTAL SERENTAK

Pilkada Serentak dalam Perspektif Hukum Tata Negara ialah Wujud Kedaulatan Rakyat, Sejak Februari 2015 konstelasi politik lokal di Indonesia berubah dengan hiruk pikuk perdebatan panjang tentang langsung-tidaknya penyelenggaraan Pilkada akhirnya terjawab dengan Undand-Undang N0. 8 Tahun 2018. dalam Undang-Undang ini pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan: "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotayang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota secara langsung dan demokrasi." untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak.

Dalam konteks Pilkada, pemilihan kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat memiliki derajat legitimasi yang lebih besar dibandingkan pemilihan oleh DPRD. Pilkada langsung dianggap kelanjutan dari cita-cita reformasi yang ingin mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebab mandat yang diberikan langsung dari rakyat. karenanya, pilkada langsung dianggap sebagai hak warga negarayang dijamin konstitusi.

Pilkada langsung ini telah mengalami penyempurnaan dengan dilaksankan secara langsung dalam tujuh gelombang, gelombang pertama dilaksanakan desember tahun 2015 sampai pada gelombang ke enam akan dilaksanakan pada 2023untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018, selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak secara nasional pada 2027. mulai 2027 pilkada dilakukan secara serentaqk diseluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

dalam menyonsong pilkada serentak semua elemen yang terkait telah disinergikan untuk mengawal terselenggaranya ajang demokrasi lokal ini. Baik KPU, Bawaslu maupun pemerintah sudah siap melaksanakan pilkada serentak.





sumber:politik hukum pilkada serentak

1 komentar:

Flag Counter