Entri Populer

Kamis, 19 Februari 2015

Bagaimana Pungut-Hitung Pilkada Serentak pada Desember 2015 Bisa Menyesuaikan Cuaca dan Natal?

Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) telah disahkan 17 Februari 2015. Salah satu konten regulasi yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tentang Pilkada ini ialah pelaksanaan pilkada serentak secara tiga gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan pemilihan serentak nasional tahun 2027.
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan kepada DPR dan KPU, sebaiknya penyelenggaraan pungut-hitung pilkada serentak diundur ke Juni 2016. Salah satu faktornya adalah, akhir 2015 merupakan musim hujan dan bulan perayaan hari raya Natal. Bagaimana agar pungut-hitung pilkada serentak pada Desember 2015 bisa menyesuaikan faktor cuaca dan Hari Natal?

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter