Entri Populer

Selasa, 03 Februari 2015

Putusan Hakim PTUN, Gugatan Budi Candra dinyatakan Gugur

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Edy Syarifuddin memenuhi panggilan ke tiga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa, 3 Februari 2015 terkait gugatan mantan Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra yang telah diberhentikan secara tetap melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan melalui Surat Bawaslu RI.
Persidangan berlangsung terbuka, dihadiri oleh beberpa mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum Persada Bunda Pekanbaru untuk memenuhi tugas Kuliah,  Hakim PTUN membacakan putusan gugatan Budi Candra No. 1/G/2015/PTUN-Pbr, dinyatakan telah gugur dan memerintahkan panitera pengganti mencoret gugatan No. 1/G/2015/PTUN-Pbr PTUN Pekanbaru, Hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 131.000. Tidak ada upaya Hukum dalam gugatan ini, namum penggugat masih dapat mengajukan gugatan  satu kali lagi, setelah membayar biaya perkara yang telah ditetapkan panitera pengganti.

“Edy Syarifuddin mengatakan, yang menjadi pembelajaran bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam persidangan ini, mengharapkan ada dinamika baru membawa suatu cakrawala berpikir yang harus dilakukan Bawaslu untuk penerbitan putusan apapun agar berhati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. kita semua turut gembira dengan putusan Hakim, bahwa gugatan penggugat dinyatakan gugur, dan memerintahkan panitera pengganti mencoret gugatan No. 1/G/2015/PTUN-Pbr”. pungkasnya

Turut hadir di PTUN, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Fitri Heriyanti, Asisten Hukum dan Penanggan Pelanggaran (HPP) Nurhuda Syah, Asisten Divisi Organisasi dan SDM Muhamad Andi Susilawan, Staf HPP Darussalim, Hendro Susanto, Agus Marsyudi dan Siti Aisyah.

Penulis : Agus Marsyudi

Editor : Siti Aisyah

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter