riaugus.blogspot.com. Pekanbaru, Kamis
(22/1/15), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengadakan
rapat internal membahas draft regulasi Pemilihan Bupati dan Walikota serta memetakan
karakteristik geografis dan masyarakat dengan memperhatikan indeks kerawanan
Pemilu di 4 (empat) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilukada Tahun
2015, Kota Dumai, Kab. Inhu, Kab.
Kepulauan Meranti, dan Kab. Bengkalis.
Rapat internal ini
dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin, hadir dalam rapat
dimaksud, Anggota Bawaslu Riau, Kasek Bawaslu Riau Anderson, Kasubbag Teknis
Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Nur Asni dan Kasubbag Administrasi Nasril,
Tim Asistensi, Staf Divisi Pengawasan, dan Hukum Penindakan Pelanggaran.
Anggota Bawaslu Riau Fitri
Heriyantimenyampaikan, hasil pembahasan draft PKPU yang dibicarakan sebelumnya
di FGD KPU Riau, kemudian juga meminta penajaman pemetaan wilayah 4 (empat)
Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PemilukadaTahun 2015, untuk memperkuat
strategi pengawasan.
Lebih lanjut Anggota
Bawaslu Riau Rusidi Rusidan mengulas tahapan yang ada dalam perppu No 1 Tahun
2014, dimana ada beberapa perbedaaan signifikan dibandingkan UU 32 Tahun 2004,
salah satu perbedaan berupa uji publik Calon Kepala Daerah, kemudian Rusidi
Rusdan mengatakan tahapan pilkada kali ini sangat panjang sehingga perlu
direvisi dalam perppu seperti yang dibaca dimedia massa.
Akhirnya Bawaslu
Provinsi Riau mengharapkan Internal Pengawasan Pemilu tetap mencermati perkembangan
Regulasi dan terus melakukan penguatan kapasitas untuk mendudkung optimalisasi
Pengawasan. ( A M)
wah.. sudah naik berita
BalasHapus