Entri Populer

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 07 Februari 2018

PRAKTIK POLITIK UANG

Politik uang telah menjadi penyebab membengkaknya biaya kampanye yang harus ditanggung oleh pasangan calon. pembengkakan tersebut kemudian memperbesar risiko penyalagunaan kekuasaan jika calon tersebut terpilih untuk memperoleh kembali biaya kampanye yang telah dikeluarkan, penyalagunaan kekuasaan, ironi dari harapan besar masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, hal ini karena kegagalan dalam mewujudkan harapan tersebut tidak lepas dari sikap pragmatis dan permisif/membolehkan mereka sendiri terhadap praktik politik uang, mereka rela menukar suara dengan sejumlah uang yang tentu nominalnya tidak seberapa.

Praktik politik uang ini harus diberantas karena jika tidak maka pada akhirnya demokrasi kita semakin rusak, menurun kualitasnya, demokrasi tanpa karakter dan bahkan terancam kehilangan arah. kerusakan dan penurunan demokrasi baik ditingkat lokal maupun nasional sudah kian mengurita di kalangan masyarakat kita. perlu langkah serius agar praktik kotor ini bisa diminimalisir.

Selasa, 06 Februari 2018

PKPU 2 2017

ALAT KERJA PPL COKLIT

REVOLUSI MENTAL SERENTAK

Pilkada Serentak dalam Perspektif Hukum Tata Negara ialah Wujud Kedaulatan Rakyat, Sejak Februari 2015 konstelasi politik lokal di Indonesia berubah dengan hiruk pikuk perdebatan panjang tentang langsung-tidaknya penyelenggaraan Pilkada akhirnya terjawab dengan Undand-Undang N0. 8 Tahun 2018. dalam Undang-Undang ini pada pasal 1 ayat (1) dinyatakan: "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikotayang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Waakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota secara langsung dan demokrasi." untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak.

Dalam konteks Pilkada, pemilihan kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat memiliki derajat legitimasi yang lebih besar dibandingkan pemilihan oleh DPRD. Pilkada langsung dianggap kelanjutan dari cita-cita reformasi yang ingin mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sebab mandat yang diberikan langsung dari rakyat. karenanya, pilkada langsung dianggap sebagai hak warga negarayang dijamin konstitusi.

Pilkada langsung ini telah mengalami penyempurnaan dengan dilaksankan secara langsung dalam tujuh gelombang, gelombang pertama dilaksanakan desember tahun 2015 sampai pada gelombang ke enam akan dilaksanakan pada 2023untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018, selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak secara nasional pada 2027. mulai 2027 pilkada dilakukan secara serentaqk diseluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

dalam menyonsong pilkada serentak semua elemen yang terkait telah disinergikan untuk mengawal terselenggaranya ajang demokrasi lokal ini. Baik KPU, Bawaslu maupun pemerintah sudah siap melaksanakan pilkada serentak.





sumber:politik hukum pilkada serentak

Kamis, 01 Februari 2018

SEJARAH PENGAWAS PEMILU

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pjudicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap 

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Kamis, 26 Januari 2017

menyambut Pilkada 2017 Partisipasi masyarakat merupakan acuan terwujudnya Pemilu yang demokratis. Partisipasi masyarakat sangat penting karena Pemilu ini milik rakyat, bukan milik penyelenggara Pemilu ataupun pemerintah. Jika Pemilu itu merupakan bagian dari demokrasi maka kembalikan konteks penyelenggaran Pemilu itu kepada rakyat dengan menempatkan rakyat pada posisi yang berdaulat.

Jika pemilu untuk rakyat, maka rakyat harus diperlakukan sebagai subjek dan harus diperlakukan secara manusiawi yang harus dijaga harkat dan martabatnya, dan jika rakyat diposisikan sebagai objek, maka  rakyat hanya dibutuhkan sekali dalam lima tahun, dengan hal ini pastinya rakyat akan diperlakukan secara tidak manusiawi. Ini merupakan cara berfikir yang tidak manusiawi, sangat tidak beretika, dan miskin dari segi moralitas.

Oleh karena itu, Lembaga Pengawas Pemilu ingin melakukan perubahan dengan cara mengembalikan Pemilu kepada rakyat, rakyat secara langsung, dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian peran serta masyarakat  ini sangat penting. Tidak mungkin Pengawas Pemilu bekerja dengan sendiri, pengawas butuh masyarakat untuk turut mengawasi Pilkada tahun 2017.
  


Minggu, 21 Agustus 2016

Kemandirian KPU Penyelenggara Pemilu


Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 sudah mulai berjalan yang ditandai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih. Bahkan dari 3 Agustus 2016 proses pendaftaran dukungan calon perseorangan juga sudah dimulai.


Mengingat hal ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tentu mempersiapkan beberapa Peraturan untuk disetiap tahapan Pilkada 2017, namun penyelenggara merasa kesulitan dalam menyusun Peraturan tersebut dengan adanya pasal 9 huruf a dan pasal 22  huru b dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal-pasal itu berbunyi menyusun dan menetapakan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat


Dengan adanya pasal tersebut dalam pengesahan UU Pilkada, maka penyelenggara pemilu KPU merasa bunyi dalam pasal itu mengurangi kemandirian bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga yang mandiri seharusnya KPU mempunyai kebebasan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan keyakinan KPU yang berpedoman pada UU.

Sama - sama kita ketahui jika adanya pasal itu bisa menghambat pembentukan PKPU jika masukan DPR tidak sesuai dengan perintah UU. Pasalnya, DPR sebagai lembaga politik bisa memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kelompok politik tertentu, sedangkan KPU dalam membuat pelaksanaan teknis tidak boleh mencerminkan kekuatan politik tertentu.

Adanya pasal tersebut, juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5 yang menyatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun nyatanya dalam UU Pilkada KPU tidak boleh mengambil Keputusan sendiri seperti yang dibunyikan dalam  pasal 9 hurub a dan pasal 22 hurub dalam UU pilkada berarti pasal tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5.


Kemudian dala UU Pilkada yang telah disahkan Bawaslu diberikan kewenangan yang kuat dalam menindak politik uang tanpa melalui jalur pidana seperti yang dibunyikan dalam pasal 73, namun pasal pembentukan aturan yang harus mengikat disebutnya sebagai kemunduran revisi UU Pilkada. Seharusnya kita harus memperkuat penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu agar Pilkada kalini jauh lebih baik dan untuk seterusnya. 

Kamis, 04 Agustus 2016

SANKSI POLITIK UANG HARUS MEMENUHI SYARAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM)


Berbicara Pilkada tahun 2017 mendatang dengan adanya UU No.10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini punya sejumlah pasal yang memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Seperti yang kita ketahui selama ini politik uang adalah Virus pemilu dan pemilukada yang sulit dibendung, dengan adanya UU No.10/2016 membunyikan sanksi bagi melakukan politik uang namun di sisi lain, regulasi untuk Pilkada 2017 ini masih ada pasal yang juga melemahkan penegakan hukum saat politik uang terjadi. Regulasi ini bergantung komitmen dan peraturan penyelenggara pemilu untuk menjamin kepastian penegakan hukum pemilu.

Terdapat Sanksi pembatalan calon pada Pasal 73. Ayat (1) berbunyi, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (2) berbunyi, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tapi pada Pasal 135A Ayat (1). Bunyinya, pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada bagian Penjelasan UU No.10/2016 dijelaskan apa yang dimaksud “terstruktur”, “sistematis”, dan “masif” (TSM) itu. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan, masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Sama-sama kita ketahui pada Pasal 73 ayat (2) menunjukkan sifat kumulatif. Calon bisa dibatalkan jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, masif, sekaligus.
Jika merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu, bisa disimpulkan sepanjang politik uang yang terjadi selama ini tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya maka calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang tidak terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Pasal 73 juga memisahkan politik uang yang dilakuan calon dan tim sukses melalui perbedaan bentuk sanksi terhadap calon. Pada Ayat (2) berbunyi penegakan hukum karena menekankan sanksi pembatalan calon karena politik uang jika politik uang dilakukan (langsung) oleh calon. Sedangkan pada Ayat (3) berbunyi tim sukses pelaku politik uang dikenakan sanksi pidana yang tak berdampak pada calon, baik secara pidana maupun administrasi pembatalan.
Berdasarkan pengalaman pemantauan belum pernah ditemukan calon yang melakukan politik uang secara langsung kepada pemilih seperti yang dibunyikan pada Ayat (2). Kemudian bunyi pada Pasal 135A Ayat (1) disebutkan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sedangkan pemaknaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah dijelaskan pada bagian Penjelasan UU No.10/2016  tersebut. Sepanjang pilkada belum perna yang namanya politik uang itu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini Sulit menyangkal bahwa tak mudah menjatuhkan sanksi pembatalan calon bagi Bawaslu karena harus memenuhi syarat TSM. Suatu syarat yang sulit dibuktikan dan berpotensi disalahgunakan.
Namun penegakan Hukum terhadap Politik uang seperti yang dibunyikan dalam UU No.10/2016  Pasal 73 Ayat (2) kemudian ditutup dengan Pasal 135A akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, masih ada sedikit waktu bagi KPU dan Bawaslu menghasilkan Peraturan yang terang untuk menutup gelap penindakan politik uang dalam Pilkada Tahun 2017


Penulis : Agus M

Minggu, 22 Februari 2015

Sosialisasi Revisi UU Pilkada 2017

Add caption
Bawaslu Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Tatap Muka dengan Stakeholder dan Masyarakat di Hotel Mutiara Mardeka tanggal 9 Juni 2016. Dengan menghadirkan Narasumber dari Bawaslu RI, Bpk. Nasrullah dan Anggota Komisi II DPR RI, Bpk. H. Lukman Edy.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Riau Menghadirkan Narasumber yang luar biasa dari Komisi II DPR RI sebagai Pembuat Undang-Undang dan dari Bawaslu RI sebagi pelaksana Undang-Undang, tentu dalam kesempatan ini peserta mendapatkan kesempatan emas buat diskusi terkait dengan Undang-Undang Pilkada serentak Tahun 2017 yang sempat direvisi oleh DPR RI.

Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk H. Lukman Edy menyampaikan proses Revisi Undang-Undang Pilkada kali ini adalah proses yang begitu panjang, hal ini dikarenakan DPR RI selaku pembuat UU agar tersusun dengan baik, kemudian hasilnya dipublikasi bertujuan mendapatkan masukan dari masyarakat tentang hasil revisi Undang-Undang Pilkada tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang DPR RI revisi terutama terkait politik uang, dalam UU Pilkada kali ini kami menyebutkan sanksi bagi calon yang melakukan politik uang yakni bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang maka pasangan calon akan didiskualivikasi, sanksi ini dibuat agar menimbulkan efek jerah bagi pasangan calon terutama calon incambent karena biasanya calon incambent yang sering melakukan politik uang dengan cara menitipkan uang disetiap dinas agar membuat sebuah program yang bunyinya program pemerintah daerah.

Dalam pasal tersebut juga dibunyikan wewenang Bawaslu dalam menangani politi uang, yakni kewenangan diberikann sepenuhnya kepada Bawaslu sehingga bawaslu bisa mengdiskualivikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Dalam hal ini diakui kesulitan dalam pembuatan peraturan politik uang.

Menanggapi apa yang disampaikan bpk H. Lukman Edy tentang politik uang, pimpinan bawaslu RI Nasrullah menjelaskan perbedaan Politik uang dengan Kos politik. Yang bisa dikatakan politik uang adalah tim sukses atau pasangan calon yang membagi-bagikan uang saat kampanye yang tidak rapi, tidak merata, tidak tersusun dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dana kampanye, kalau Kos Politik tim sukses membagikan uang dengan cara tersusun rapi, terstruktur dan bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam dana kampanye yang berupa amprah


Ketua Bawaslu Riau: Bangun Komunikasi dan Tingkatkan Kapasitas Diri

Riau Gus.com, Pekanbaru – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Edy Syarifuddin berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Riau terus membangun komunikasi dan meningkatkan kapasitas diri dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota di Provinsi Riau, disampaikan pada Upacara Bendera, Selasa, 17 Februari 2015 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Edy Syarifuddin sebagai Pembina Upacara  mengamanahkan berikut ini:

“Kita perlu untuk meletakkan dasar-dasar pondasi organisasi jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat bawah untuk menghadapi Pemilihan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Riau”

“Harapan kita semua, agar setiap pribadi meningkatkan kapasitas diri sesuai fungsi dan kemampuan untuk diri kita masing-masing”

“Kemampuan tentu berbeda, fungsi tetap sama, itu sebabnya tingkatkan kemampuan dari setiap pribadi kita yang ada di kantor Bawaslu Provinsi Riau ini” 

“Dalam satu dua kali pertemuan saya ingatkan juga, agar setiap pribadi kita sudah memastikan bahwasanya kita adalah orang yang layak untuk mengurusi Bawaslu Provinsi Riau, apapun posisi kita, tidak ada keistimewaan, karena tanpa ada satu dan dua orang yang saling melengkapi tentu ditemukan kepincangan-kepincangan dalam organisasi”

“Kedepan tentu kita harus banyak juga melakukan penguatan organisasi berbentuk supervisi, monitoring, kunjungan, penguatan dan pendampingan Panwaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau”

“Itu sebabnya kata-kata awal saya, tingkatkan kapasitas saudara untuk menghadapi ini”

“Bangun komunikasi yang baik, latih pribadi saudara, karena ini merupakan ajang latihan, siapapun yang ada di Kantor Bawaslu Provinsi Riau harus mengambil kesempatan ini sebagai ajang latihan untuk menuju banyak persoalan yang harus kita hadapi kedepan”

“Mudah-mudahan Siapapun yang berasal dari Bawaslu Provinsi Riau ini dapat beradaptasi dimanapun kita berada".

“Pesan saya kepada kita semua, agar kehadiran di Bawaslu Provinsi Riau bermanfaat untuk diri, orang lain dan untuk kepentingan yang lebih besar adalah terlaksannya penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berjalan secara luber dan jurdil”


“Kita harus serius, silahkan gelak canda, tapi yakinlah saudara nanti akan dihadapkan dengan pekerjaan yang luar biasa sulit setelah gong 17 Februari 2015 ini, bersama-sama kita dengarkan seperti yang kita ketahui ini” pungkasnya.

KPU Riau Siap Gelar Pilkada Serentak Untuk Sembilan Daerah

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau siap melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk sembilan kabupaten dan kota di Riau.

KPU Riau mengaku tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah menggelar Pilkada serentak akhir tahun ini. Pesta demokrasi tersebut bisa berjalan sesuai harapan, mengingat KPU Riau sudah mengantisipasinya sejak November 2014 lalu.

"Kami sudah melakukan persiapan sejak November 2014. KPU Riau sudah melaksanakan focus group discusion (FGD) untuk 4 daerah yang melaksanakan Pilkada tahun ini, saat ini tinggal menularkan hasil diskusi tersebut kepada lima daerah lain yang belum pernah dilakukan," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, Sabtu, 21 Februari 2015.

Menurut dia, empat daerah yang sudah dipastikan melaksanakan Pilkada tahun ini adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Kota Dumai. Sedangkan lima daerah lain yang sedianya melaksanakan Pilkada tahun depan adalah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir dan Siak.

"Untuk tiga daerah lainnya di Riau yakni Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir kemungkinan akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2017 nanti," pungkas Nurhamin. (tks)


Kisah jenderal polisi terpaksa jual sepatu di pasar loak

Bayangkan ada seorang jenderal polisi yang merangkap jabatan sebagai menteri. Tentu kaya raya dan bisa hidup mewah dengan fasilitas negara.

Namun hal itu tak berlaku untuk Hoegeng Imam Santoso. Tahun 1966, Hoegeng berpangkat Inspektur Jenderal sekaligus menjabat Menteri Sekretaris Presidium Kabinet. Posisi yang lumayan jika ingin menumpuk kekayaan pribadi.

Namun sejak menjadi perwira pertama, Hoegeng dikenal lurus. Tak satu sen pun dia mau makan uang haram. Semua fasilitas negara yang dirasa tak perlu juga dikembalikan.

Karena itulah Hoegeng hidup pas-pasan. Bahkan rupanya Hoegeng sampai terpaksa menjual sepatu miliknya di pasar loak. Hal ini diceritakan mantan sekretaris Hoegeng, Soedharto Martopoespito dalam buku Hoegeng Polisi dan Menteri Teladan yang ditulis Suhartono dan diterbitkan Penerbit Buku Kompas tahun 2013.

Ceritanya saat itu Dharto melihat Aco, sopir Hoegeng, sedang sedih. Rupanya Aco sedih dan bingung karena belum berhasil melaksanakan permintaan Hoegeng. Pak jenderal ini menyuruh Aco menjual sepasang sepatu miliknya di pasar loak. Namun tak laku, karena sepatu Hoegeng ini ukurannya besar. Sudah begitu, mereknya pun tidak terkenal.

Dharto pun tergerak untuk membantu Aco. Dia coba mengontak seorang perwira polisi, AKBP Totok Soesilo. Totok ini polisi yang diperbantukan sebagai sekretaris menteri. Selain itu, dia juga lumayan berada karena punya usaha penggilingan ulang karet di Medan. Totok pernah berkata pada Dharto, jika ada kesulitan coba datang saja, siapa tahu dia bisa bantu.

"Karena ingin membantu, Totok membeli sepatu Hoegeng dengan harga seperti sepatu baru merek terkenal, Rp 1.200. Nilai itu hampir sama dengan gaji saya selama sebulan," kenang Dharto.

Totok mewanti-wanti supaya Dharto tak bilang pada Hoegeng kalau dia yang membeli sepatu itu. Totok mengaku cuma ingin membantu Dharto dan jenderal Hoegeng yang merupakan seniornya di kepolisian.

Dharto lalu memberikan uang itu pada Aco. Dia berpesan kalau Hoegeng tanya, bilang saja ada yang beli sepatu itu, tapi yang jelas bukan Dharto, melainkan orang lain.

Keesokan harinya, Hoegeng tiba di kantor dan langsung memeluk Dharto. "Terima kasih ya Mas Dharto, terima kasih," kata Hoegeng sumringah.

Sampai akhir hayatnya Hoegeng tak pernah tahu siapa yang membeli sepatu itu. Dharto sendiri baru menceritakan kisah ini pada keluarga Hoegeng tahun 2013. Dia menyimpan kisah mengharukan ini puluhan tahun lamanya.

Kejujuran Hoegeng banyak ditiru anak buah. Banyak polisi di era Hoegeng yang mengikuti teladan pimpinan mereka. Seperti Jenderal Ursinus yang sampai pinjam uang mertua karena gajinya tak cukup membiayai dapur ngebul sebulan. Padahal Ursinus adalah kepala korps lalu lintas dan mantan Kapolda Sumatera Utara.

Ada juga seorang Kombes yang tetap bangga menggunakan mobil kijang kotak yang sudah butut. Saat ditanya kenapa tak ganti mobil, polisi itu menjawab.

"Malu sama Pak Hoegeng, jenderal saja nggak punya mobil, sudah untung saya Kombes bisa beli mobil walau cuma mobil butut, yang penting halal."

Ini penjelasan Lenovo terkait isu software berbahaya 'Superfish'

Isu software berbahaya 'Superfish' di laptop terbaru keluaran mereka, membuat Lenovo mengambil tindakan cepat guna mengatasi kekhawatiran pengguna.
Yang pertama, Lenovo telah mengunggah instruksi penghapusan manual yang saat ini tersedia secara online. Sebuah tool otomatis untuk membantu pengguna menghapus software dan sertifikatnya pun sudah diterbitkan oleh Lenovo. Tool tersebut tersedia.
Lebih lanjut, guna mengatasi kerentanan bagi semua pengguna produk Lenovo, perusahaan teknologi yang berbasis di China ini bekerja sama dengan McAfee dan Microsoft untuk mengkarantina atau menghapus software Superfish dan sertifikatnya dengan menggunakan tool dan teknologi mereka yang terdepan di industri.
Lenovo juga sudah memerintahkan penginstalan Superfish dihentikan dan koneksi server diputus pada Januari 2015 karena adanya keluhan pengguna mengenai pengalaman menggunakan produk.
Sejak muncul keluhan kerentanan akibat Superfish, Lenovo bergerak secepat dan setegas mungkin berdasarkan data yang ada. Lewat email konfirmasi yang diterima, Lenovo mengatakan bila Superfish tidak berdampak pada produk mereka.
"Meskipun isu ini sama sekali tidak berdampak pada produk ThinkPad, tablet, desktop dan smartphone; atau server dan perangkat penyimpanan untuk enterprise, kami memahami bahwa semua pelanggan Lenovo harus mendapat informasi. Kami mohon maaf telah menyebabkan kekhawatiran pada para pelanggan kamikami belajar dari pengalaman ini dan akan menggunakan pengalaman ini untuk memperbaiki hal-hal yang kami lakukan dan cara kami melakukannya di masa yang akan datang," tulis Lenovo.
Selain itu, Lenovo juga menjelaskan tentang apa itu Superfish sebenarnya. Menurut Lenovo, teknologi Superfish adalah murni berbasis kontekstual/image dan bukan berbasis perilaku.
Software ini tidak melakukan profiling atau memantau perilaku pengguna. Dia tidak merekam informasi pengguna. Dia tidak mengetahui siapa penggunanya. Pengguna tidak dilacak atau menjadi target ulang. Setiap sesi indepanden. Pengguna diberi pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan produk ini.

"Kami menyadari bahwa software ini tidak memenuhi tujuannya dan kami telah melakukan tindakan cepat dan tegas untuk menghapus software ini dari produk-produk kami," lanjut Lenovo

Merokok shisha bisa bikin kanker?

Shisha merupakan cara merokok yang diadaptasi dari budaya di Timur Tengah dengan cara mencampur tembakau dan perasa di dalamnya. Tembakau dipanaskan di bawah arang dan kemudian panas yang ditimbulkan akan mendorong asap ke dalam wadah air. Sehingga Anda pun menghirup asap tersebut. 

Namun tahukah Anda bahwa ada bahaya kesehatan yang mengincar di baliknya? Dilansir dari dailymail.co.uk, disebutkan bahwa merokok shisha ternyata dapat meningkatkan risiko Anda untuk terkena kanker terutama kanker leher.

"Tanpa disadari, merokok shisha mampu membuat para perokok terekspos logam berat termasuk timbal dan uranium. Sebab asap yang melewati air menjadi semakin berbahaya karena hanya 3% dari logam berat tersebut yang terserap air sedangkan sisanya masuk ke dalam tubuh Anda melalui asap yang Anda hirup. Paparan jangka panjang karena logam berat ini mampu meningkatkan risiko kanker leher dan kanker kepala," terang penelitian dari German Jordanian Universitydan the Royal Scientific Society Amman-Jordan.

"Karena tren merokok shisha semakin meningkat, maka penelitian ini diharapkan mampu memberikan masyarakat pengetahuan yang benar tentang rokok jenis ini. Air yang ada di dalam shisha tidak mampu menyaring racun di dalam tembakau namun hanya mampu menurunkan suhu dari asap rokok. Selain itu jenis pipa dan merk tembakau yang digunakan juga mampu menyebabkan tingkat eksposur bahan kimia yang berbeda. Oleh karena itu penting bagi Anda untuk menggunakan alat dan bahan shisha yang telah diregulasi," saran Dr Akeel Al-Kazwini, peneliti dari universitas tersebut.

Kamis, 19 Februari 2015

Pemkab Meranti Siap Dukung Penyelenggaraan Pemilukada

Pemkab Meranti Siap Dukung Penyelenggaraan Pemilukada

Pertemuan Bawaslu Riau dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Setda Kabupaten Meranti Ikarudin menyatakan siap mendukung Pengawasan Pemilukada, disampaikan pada Kunjungan kerja Bawaslu Riau ke Pemkab Kepulauan Meranti Kamis, 12 Februari 2015 di kantor Bupati Meranti.

Ikarudin mengatakan, "Pemkab siap mendukung Pengawasan Pemilukada. Saat ini Pemkab telah meganggarkan dana penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2015 di APBD. Anggaran untuk Panwaslu Rp2 miliar, KPU Rp10 miliar, dan Pengamanan Rp2,5 miliar." terangnya.

Kehadiran Pimpinan Bawaslu Riau disambut oleh Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabag Humas Setdakab, BPPKAD, Kesbangpol, BAPPEDA, Ketua KPU, serta jajaran. 

Pada kesempatan ini, Kepala BPPKAD Bambang mengatakan "Anggaran Rp2 miliar belum diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang isinya terdapat penambahan Pengawas Pemilu hingga ke TPS" jelasnya.

"Apabila Undang-Undang tersebut telah disahkan dan Anggaran Sebesar Rp2 miliar kurang, maka akan diadakan Perubahan APBD yang dijadwalkan sekitar bulan Mei 2015" tambahnya.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menanggapi "kami tidak bosan-bosan meminta agar Pemkab Kepulauan Meranti mendukung Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti agar Pengawasan berjalan lancar dan tercipta Pemilukada yang jujur, adil dan berkualitas" tegasnya.

Di akhir pertemuan, Pimpinan Bawaslu Riau memperkenalkan Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih dan memberikan dua buku laporan hasil Pengawasan Tahun 2014 yang berjudul "Dinamika Pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2014 di Bumi Lancang Kuning"dan "Pesona Pengawasan PILPRES tahun 2014". Buku ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin.

Busyro: KPK Dilumpuhkan karena Usik Korupsi pada 2 Sektor yang Libatkan Pebisnis Busuk, Birokrasi dan Politisi

Mantan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas membeberkan penyebab pelemahan terhadap KPK. Menurutnya pandangan publik bahwa saat ini yang melemahkan KPK adalah Polri tidak benar. Dia justru yakin KPK dilumpuhkan karena mulai masuk ke sektor Migas dan Minerba.

Menurutnya, sejak tahun 2008, KPK sudah mulai masuk ke sektor Migas. Saat itu KPK menemukan ada korupsi yang sistemik dan terstruktur oleh pebisnis busuk, birokrasi dan politisi.

"Problem KPK itu karena sudah mulai masuk ke jantung pusat korupsi di sektor migas dan minerba. Tahun 2012, KPK melakukan kajian sistem model kebijakan di sektor migas yang ada unsur kecurangannya. Fakta ketemu, ada 12ribu izin usaha pertambangan di 12 provinsi di Indonesia yang bermasalah," kata Busyro saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (IRE) Sleman, Kamis (19/2).

Bahkan dia membeberkan sejak tahun 2008 sampai 2014 ada penyelamatan sektor migas Minerba hingga mencapai Rp 1,2 Triliun.

"Target Dirjen waktu itu Rp 16,4 Triliun per tahun. Setelah kami masuk mengawal, bisa mencapai Rp 28,7 Triliun dalam satu tahun. Sektor keuangan satu tahun sejumlah itu menggambarkan mafia banyak, pebisnis busuk juga bahkan ada usur asing," ujarnya.

Menurutnya dalam pencegahan kasus Migas dan Minerba tersebut yang banyak berperan justru Polri.

"Yang berperan besar itu Polri dengan KPK yang melakukan pencegahan. Itu bukti bahkan KPK dengan Polri tidak ada apa-apa. Ketika itu Kapolri Pak Sutarman, dan Suhardi Alius Kabareskrimnya," tambahnya.

Dia pun menuding konflik yang seolah-olah terjadi antara KPK dengan Polri diciptakan oleh pebisnis-pebisnis busuk yang tidak suka dengan tindak tanduk KPK dan Polri.

"Mereka itu nggak senang, mereka pengennya merusak birokrasi, agar mereka dimudahkan bisnis dengan cara busuk," tandasnya. (goriau)

Jangan Ditunda, Lakukan 10 Langkah Mencegah Gigi Rusak Lebih Parah

Kerusakan gigi semisal gigi berlubang pada awalnya merupakan erosi gigi. Yakni rusaknya lapisan terluar gigi yang disebut enamel. Kerusakan enamel ini kemudian akan mempengaruhi kerusakan pada bagian dentin hingga kemudian akan merusak pula bagian terdalam gigi.
Jadi, kerusakan pada enamel akan mengantarkan pada kerusakan bagian bagian dentin dan pulpa yang pada akhirnya membuat lubang atau gigi membusuk.
Ada banyak faktor yang memicu kerusakan pada gigi. Namun sebagian besar dipengaruhi oleh kesalahan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.
1. Lupa sikat gigi menjelang tidur
Satu kesalahan yang paling umum dilakukan yakni lupa menyikat gigi menjelang tidur atau malah masih mengonsumsi makanan setelah menyikat gigi menjelang tidur. Ini sangat penting untuk memastikan tidak adanya sisa-sisa makanan yang terjebak diantara gigi.
2. Flossing
Flossing yakni membersihkan sela-sela gigi dengan menggunakan benang. Terkadang, menyikat gigi saja tidak cukup untuk membersihkan sisa makanan dan bakteri yang terjebak disela-sela gigi yang bisa memicu reaksi asam. Flossing ini bisa membantu membersihkan sisa makanan yang terjebak kemudian bisa dengan mudah dibersihkan dengan menyikat gigi.

3. Hindari minuman bersoda

Salah satu penyebab terbesar kerusakan pada lapisan luar gigi yakni akibat minuman bersoda. Efeknya akan semakin parah jika seseorang terbiasa mengulum minuman ini seperti tengah berkumur-kumur. Seberapa berbahayanya minuman bersoda terhadap gigi, hanya dapat diketahui dari hasil pengukuran kadar keseimbangan pH-nya. Jika minuman itu memiliki kadar pH lebih rendah maka dikategorikan memiliki zat asam. Maka, hindari dahulu minuman bersoda dan biarkan gigi kamu tumbuh membangun kekuatannya secara alami.
4. Menggunakan sedotan
Jika ingin meminum minuman bersoda ada baiknya gunakan pipet atau sedotan. Hal ini bisa mengurangi interaksi antara minuman soda dengan gigi.
5. Berkumur-kumur
Bagi mereka yang sudah memiliki gejala kerusakan lapisan luar gigi, maka ada baiknya untuk sering berkumur-kumur setelah menyantap makanan. Intinya, bagaimana caranya agar mulut tetap bersih dari asam dan plak. Kenapa tidak menggosok gigi saja? Orang yang sudah memiliki gejala erosi gigi, disarankan untuk tidak menggosok gigi terlalu sering. Maka pilihan tepatnya adalah dengan cara berkumur-kumur.
6. Menghindari mulut kering

Air liur sangat penting untuk menjaga kesehatan mulut. Ini juga penting dalam mencegah erosi gigi. Air liur ini bertanggung jawab untuk menjaga jaringan lunak pada mulur dan bisa membantu menurunkan tingkat asam yang ada di sektiar gigi. Tentu hal ini akan menurunkan resiko terjadinya erosi gigi. Cegahlah kondisi mulut yang terlalu kering dengan cara minum air putih secara berkala. Atau anda juga bisa mengunyah permen karet bebas gula atau daun pappermint. Hal ini juga berguna untuk mencegah timbulnya halitosis atau bau mulut akibat kondisi mulut yang kering.
7. Meningkatkan asupan kalsium
Untuk menegah erosi gigi, anda harus meningkatkan asupan kalsium. Beberapa sumber kalsium yang baik antara lain susu, keju dan yoghurt. Selain itu, supaya bisa terserap dengan baik, maka anda membutuhkan Vitamin D. Selain dari sinar matahari, vitamin D juga bisa diperoleh lewat makanan tertentu seperti sereal, susu dan makanan laut tertentu yang kaya vitamin D.
8. Menggunakan antibakteria
Plak juga bisa memicu erosi gigi karena plak mengandung bakteri dan sisa-sisa makanan. Mikro-organisme memakan sisa-sisa makanan dan meningkatkan kandungan zat asam yang dapat menyebabkan erosi gigi. Ingat bahwa asam adalah salah satu penyebab paling umum untuk erosi gigi, oleh karena itu penting untuk menggunakan antibakteria. Seperti minyak peppermint, minyak pohon teh, minyak oregano pada gigi juga dapat berguna dalam menurunkan mikro-organisme dalam mulut dan juga pembentukan plak.
9. Hati-hati saat bersihkan kerak gigi
membersihkan kerak gigi kerap kali disebut dengan istilah scalling atau merupakan prosedur pembersihan gigi yang dilakukan oleh ahli. Dokter gigi, menggunakan cara ini untuk membuang kotoran dari gigi dan membersihkannya. Prosedur ini memang ampuh untuk membersihkan plak gigi namun harus atas dasar rekomendasi dokter gigi karena jika terlalu sering justru akan membahayakan dan memicu erosi gigi.

10. Mengunyah permen karet bebas gula
Permen karet bebas gula dapat membantu menurunkan kadar asam di mulut. Permen karet ini mengandung xylitol yang mampu menyeimbangkan kadar pH dan menjaga asam yang menyebabkan erosi gigi.
Nah, manakah yang selama ini sudah anda lakukan? Jangan ditunda, cegah segera kerusakan gigi.

Kehilangan Objek, MK Tolak Permohonan Uji Materi Perppu Pilkada

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terkait uji materi Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dan Perppu No.2/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda). Menurut MK, permohonan para pemohon kehilangan objek.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Arief Hidayat, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat (18/2).
MK menerima delapan perkara pengujian formil dan materiil terhadap Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. sejak kedua Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI melalui Paripurna, permohonan pengujian terhadap kedua Perppu tersebut dinyatakan kehilangan objek.
Setelah putusan ini, MK memerintahkan kepada panitera mahkamah konstitusi menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara pengujian Perppu Pilkada dan Perppu Pemda tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, M. Alim, dan Patrialis Akbar. [Bagus]

68 Daerah Diikutsertakan Pilkada Serentak Bersama 204 Daerah

Perubahan jadwal pemilihan kepala daerah berimbas pada bertambahnya 68 daerah otonom yang akan ikut menggelar pilkada serentak akhir 2015. Meski pemerintah daerah di 68 daerah tersebut belum menganggarkannya, kebutuhan dana untuk pemilihan tetap harus dipenuhi. Sesuai hasil revisi Undang- Undang No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebanyak 68 daerah ikut menyelenggarakan pilkada serentak bersama 204 daerah lain pada akhir Desember 2015.
”Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera mengeluarkan surat atau instruksi untuk 68 pemda supaya mereka menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan bagi pelaksanaan pilkada, termasuk mencukupi kebutuhan dana,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Kamis (19/2), di Jakarta.
Sebanyak 68 daerah otonom itu terdiri dari satu provinsi dan 67 kabupaten/kota. Sebenarnya masa jabatan kepala daerah 68 daerah itu baru berakhir antara Januari dan Juni 2016.
Reydonnyzar menjelaskan, pemda bisa membuat peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD untuk mengakomodasi biaya pilkada. ”Selanjutnya, dana itu ditampung dalam perubahan APBD saat pembahasan perubahan APBD pada pertengahan 2015,” katanya. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Berkait waktu, Komisi Pemilihan Umum menargetkan pilkada serentak gelombang pertama digelar awal Desember 2015. KPU mengantisipasi perayaan Natal dan faktor cuaca.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, KPU mempertimbangkan pemungutan suara awal Desember. Seluruh kegiatan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi diharapkan selesai sebelum perayaan Natal.
KPU mendapat masukan dari KPU daerah di Indonesia bagian timur yang sangat mengharapkan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasil tidak berbenturan dengan perayaan Natal. Komisioner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, sebenarnya ketika uji publik sudah dihilangkan dari tahapan pilkada, KPU bisa melaksanakan pemungutan pada November.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim berpendapat, uji publik merupakan keniscayaan. Uji publik harus dilakukan untuk menciptakan pilkada yang transparan dan akuntabel. Uji publik penting guna mendorong lahirnya pemimpin daerah berkualitas, baik secara moral, intelektual, maupun sosial. Rekam jejak bakal calon juga bisa diketahui sehingga parpol tidak salah memilih calon kepala daerah.

Tingkat Obesitas di Indonesia dan Amerika Mirip

Banyak riset menunjukkan, tingkat obesitas di negara maju seperti Amerika Serikat cenderung lebih tinggi ketimbang negara-negara berkembang seperti Indonesia. Tapi ternyata anggapan itu keliru. Tingkat obesitas di Indonesia dan Amerika Serikat ternyata tidak jauh berbeda.
Demikian disampaikan dr. Dyah Purnamasari Sulistianingsih, SpPD dari Divisi Metabolik Endokrinologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) , saat acara seminar media dengan tema ‘Penyakit Kardiovaskuler Sebab Utama Tingginya Angka Kematian pada Penyandang Diabetes’, Kamis, (10/5/2012) kemarin, di Jakarta.
“Jadi jangan bilang kalau di AS itu tingkat obesitasnya lebih tinggi. Ternyata, studi menujukkan prevalensi obesitas di Indonesia dan AS memiliki kemiripan,” ujarnya.

Sebagai buktinya, Dyah mengatakan bahwa ia pernah melakukan sebuah penelitian untuk melihat proporsi obesitas di DKI Jakarta pada tahun 2006. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 67 persen warga Jakarta memiliki berat badan yang berisiko (overweight dan obesitas).
“Studi juga menemukan 95 persen wanita di Jakarta memiliki lingkar perut diatas normal dan hanya 5 persen yang lingkar perutnya masih normal. Sementara pada laki-laki 87 persen mengalami hipertensi,” ujarnya.
Kondisi tersebut lanjut Dyah, dapat berpotensi menimbulkan berbagai macam gangguan sindrom metabolik, yang bisa mengarah pada perkembangan penyakit seperti diabetes dan jantung. Menurut Dyah, dengan mengukur lingkar pinggang, seseorang sebenarnya sudah bisa memprediksi apakah dirinya berisiko atau tidak.
“Pada laki-laki, lingkar pinggang normal tidak boleh lebih dari 90 cm, sedangkan pada wanita tidak boleh lebih dari 80 cm,” terangnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD, dari Divisi Metabolik dan Endokrin Departemen Penyakit Dalam FKUI. Menurutnya, anggapan bahwa orang bule atau ras kaukasia sebagai tolak ukur untuk obesitas kini sudah tidak berlaku lagi.
“Peta obesitas kita ternyata sudah melebihi beberapa negara di Eropa,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dibandingkan beberapa negara Eropa seperti Portugal, Spanyol dan Jerman, tingkat obesitas masyarakat di Indonesia cenderung lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan pengaruh lifestyle, tingkat aktivitas yang cenderung sedentary (tidak aktif) dan asupan makanan yang berubah dari menu tradisional ke makanan siap saji.

Flag Counter