![]() |
Berbicara Pilkada
tahun 2017 mendatang dengan adanya UU No.10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini punya sejumlah pasal
yang memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Seperti yang kita
ketahui selama ini politik uang adalah Virus pemilu dan pemilukada yang sulit
dibendung, dengan adanya UU No.10/2016 membunyikan sanksi bagi melakukan
politik uang namun di sisi lain, regulasi untuk Pilkada 2017 ini masih ada
pasal yang juga melemahkan penegakan hukum saat politik uang terjadi. Regulasi
ini bergantung komitmen dan peraturan penyelenggara pemilu untuk menjamin
kepastian penegakan hukum pemilu.
Terdapat Sanksi
pembatalan calon pada Pasal 73. Ayat (1) berbunyi, calon dan/atau tim Kampanye
dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (2) berbunyi, calon
yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi
pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tapi pada
Pasal 135A Ayat (1). Bunyinya, pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada
bagian Penjelasan UU No.10/2016 dijelaskan apa yang dimaksud “terstruktur”,
“sistematis”, dan “masif” (TSM) itu. Terstruktur adalah kecurangan yang
dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara
Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah
pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Sedangkan, masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya
terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Sama-sama
kita ketahui pada Pasal 73 ayat (2) menunjukkan sifat kumulatif. Calon bisa
dibatalkan jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, masif,
sekaligus.
Jika
merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu, bisa
disimpulkan sepanjang politik uang yang terjadi selama ini tidak dilakukan
aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya maka
calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias
ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang
tidak terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain
itu, Pasal 73 juga memisahkan politik uang yang dilakuan calon dan tim sukses
melalui perbedaan bentuk sanksi terhadap calon. Pada Ayat (2) berbunyi
penegakan hukum karena menekankan sanksi pembatalan calon karena politik uang
jika politik uang dilakukan (langsung) oleh calon. Sedangkan pada Ayat (3)
berbunyi tim sukses pelaku politik uang dikenakan sanksi pidana yang tak
berdampak pada calon, baik secara pidana maupun administrasi pembatalan.
Berdasarkan
pengalaman pemantauan belum pernah ditemukan calon yang melakukan politik uang secara
langsung kepada pemilih seperti yang dibunyikan pada Ayat (2). Kemudian bunyi
pada Pasal 135A Ayat (1) disebutkan pelanggaran administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sedangkan
pemaknaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah dijelaskan pada bagian
Penjelasan UU No.10/2016 tersebut.
Sepanjang pilkada belum perna yang namanya politik uang itu dilakukan dengan
terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini Sulit menyangkal bahwa tak mudah
menjatuhkan sanksi pembatalan calon bagi Bawaslu karena harus memenuhi syarat
TSM. Suatu syarat yang sulit dibuktikan dan berpotensi disalahgunakan.
Namun
penegakan Hukum terhadap Politik uang seperti yang dibunyikan dalam UU
No.10/2016 Pasal 73 Ayat (2) kemudian
ditutup dengan Pasal 135A akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU dan
Peraturan Bawaslu, masih ada sedikit waktu bagi KPU dan Bawaslu menghasilkan
Peraturan yang terang untuk menutup gelap penindakan politik uang dalam Pilkada
Tahun 2017
Penulis : Agus M







0 komentar:
Posting Komentar