Entri Populer

Kamis, 04 Agustus 2016

SANKSI POLITIK UANG HARUS MEMENUHI SYARAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM)


Berbicara Pilkada tahun 2017 mendatang dengan adanya UU No.10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini punya sejumlah pasal yang memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Seperti yang kita ketahui selama ini politik uang adalah Virus pemilu dan pemilukada yang sulit dibendung, dengan adanya UU No.10/2016 membunyikan sanksi bagi melakukan politik uang namun di sisi lain, regulasi untuk Pilkada 2017 ini masih ada pasal yang juga melemahkan penegakan hukum saat politik uang terjadi. Regulasi ini bergantung komitmen dan peraturan penyelenggara pemilu untuk menjamin kepastian penegakan hukum pemilu.

Terdapat Sanksi pembatalan calon pada Pasal 73. Ayat (1) berbunyi, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (2) berbunyi, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tapi pada Pasal 135A Ayat (1). Bunyinya, pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada bagian Penjelasan UU No.10/2016 dijelaskan apa yang dimaksud “terstruktur”, “sistematis”, dan “masif” (TSM) itu. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan, masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Sama-sama kita ketahui pada Pasal 73 ayat (2) menunjukkan sifat kumulatif. Calon bisa dibatalkan jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, masif, sekaligus.
Jika merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu, bisa disimpulkan sepanjang politik uang yang terjadi selama ini tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya maka calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang tidak terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Pasal 73 juga memisahkan politik uang yang dilakuan calon dan tim sukses melalui perbedaan bentuk sanksi terhadap calon. Pada Ayat (2) berbunyi penegakan hukum karena menekankan sanksi pembatalan calon karena politik uang jika politik uang dilakukan (langsung) oleh calon. Sedangkan pada Ayat (3) berbunyi tim sukses pelaku politik uang dikenakan sanksi pidana yang tak berdampak pada calon, baik secara pidana maupun administrasi pembatalan.
Berdasarkan pengalaman pemantauan belum pernah ditemukan calon yang melakukan politik uang secara langsung kepada pemilih seperti yang dibunyikan pada Ayat (2). Kemudian bunyi pada Pasal 135A Ayat (1) disebutkan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sedangkan pemaknaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah dijelaskan pada bagian Penjelasan UU No.10/2016  tersebut. Sepanjang pilkada belum perna yang namanya politik uang itu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini Sulit menyangkal bahwa tak mudah menjatuhkan sanksi pembatalan calon bagi Bawaslu karena harus memenuhi syarat TSM. Suatu syarat yang sulit dibuktikan dan berpotensi disalahgunakan.
Namun penegakan Hukum terhadap Politik uang seperti yang dibunyikan dalam UU No.10/2016  Pasal 73 Ayat (2) kemudian ditutup dengan Pasal 135A akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, masih ada sedikit waktu bagi KPU dan Bawaslu menghasilkan Peraturan yang terang untuk menutup gelap penindakan politik uang dalam Pilkada Tahun 2017


Penulis : Agus M

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter