Entri Populer

Minggu, 21 Agustus 2016

Kemandirian KPU Penyelenggara Pemilu


Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 sudah mulai berjalan yang ditandai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih. Bahkan dari 3 Agustus 2016 proses pendaftaran dukungan calon perseorangan juga sudah dimulai.


Mengingat hal ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tentu mempersiapkan beberapa Peraturan untuk disetiap tahapan Pilkada 2017, namun penyelenggara merasa kesulitan dalam menyusun Peraturan tersebut dengan adanya pasal 9 huruf a dan pasal 22  huru b dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal-pasal itu berbunyi menyusun dan menetapakan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat


Dengan adanya pasal tersebut dalam pengesahan UU Pilkada, maka penyelenggara pemilu KPU merasa bunyi dalam pasal itu mengurangi kemandirian bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga yang mandiri seharusnya KPU mempunyai kebebasan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan keyakinan KPU yang berpedoman pada UU.

Sama - sama kita ketahui jika adanya pasal itu bisa menghambat pembentukan PKPU jika masukan DPR tidak sesuai dengan perintah UU. Pasalnya, DPR sebagai lembaga politik bisa memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kelompok politik tertentu, sedangkan KPU dalam membuat pelaksanaan teknis tidak boleh mencerminkan kekuatan politik tertentu.

Adanya pasal tersebut, juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5 yang menyatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun nyatanya dalam UU Pilkada KPU tidak boleh mengambil Keputusan sendiri seperti yang dibunyikan dalam  pasal 9 hurub a dan pasal 22 hurub dalam UU pilkada berarti pasal tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5.


Kemudian dala UU Pilkada yang telah disahkan Bawaslu diberikan kewenangan yang kuat dalam menindak politik uang tanpa melalui jalur pidana seperti yang dibunyikan dalam pasal 73, namun pasal pembentukan aturan yang harus mengikat disebutnya sebagai kemunduran revisi UU Pilkada. Seharusnya kita harus memperkuat penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu agar Pilkada kalini jauh lebih baik dan untuk seterusnya. 

1 komentar:

Flag Counter