![]() |
| Add caption |
Bawaslu Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan
Pemilu Partisipatif dalam rangka Tatap Muka dengan Stakeholder dan Masyarakat
di Hotel Mutiara Mardeka tanggal 9 Juni 2016. Dengan menghadirkan Narasumber
dari Bawaslu RI, Bpk. Nasrullah dan Anggota Komisi II DPR RI, Bpk. H. Lukman Edy.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Riau Menghadirkan Narasumber yang
luar biasa dari Komisi II DPR RI sebagai Pembuat Undang-Undang dan dari Bawaslu
RI sebagi pelaksana Undang-Undang, tentu dalam kesempatan ini peserta
mendapatkan kesempatan emas buat diskusi terkait dengan Undang-Undang Pilkada
serentak Tahun 2017 yang sempat direvisi oleh DPR RI.
Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk H. Lukman Edy menyampaikan proses Revisi
Undang-Undang Pilkada kali ini adalah proses yang begitu panjang, hal ini dikarenakan
DPR RI selaku pembuat UU agar tersusun dengan baik, kemudian hasilnya
dipublikasi bertujuan mendapatkan masukan dari masyarakat tentang hasil revisi Undang-Undang
Pilkada tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang DPR RI revisi terutama terkait politik uang,
dalam UU Pilkada kali ini kami menyebutkan sanksi bagi calon yang melakukan
politik uang yakni bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang
maka pasangan calon akan didiskualivikasi, sanksi ini dibuat agar menimbulkan
efek jerah bagi pasangan calon terutama calon incambent karena biasanya calon
incambent yang sering melakukan politik uang dengan cara menitipkan uang
disetiap dinas agar membuat sebuah program yang bunyinya program pemerintah
daerah.
Dalam pasal tersebut juga dibunyikan wewenang Bawaslu dalam menangani
politi uang, yakni kewenangan diberikann sepenuhnya kepada Bawaslu sehingga
bawaslu bisa mengdiskualivikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik
uang. Dalam hal ini diakui kesulitan dalam pembuatan peraturan politik uang.







0 komentar:
Posting Komentar