Entri Populer

Minggu, 22 Februari 2015

Sosialisasi Revisi UU Pilkada 2017

Add caption
Bawaslu Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Tatap Muka dengan Stakeholder dan Masyarakat di Hotel Mutiara Mardeka tanggal 9 Juni 2016. Dengan menghadirkan Narasumber dari Bawaslu RI, Bpk. Nasrullah dan Anggota Komisi II DPR RI, Bpk. H. Lukman Edy.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Riau Menghadirkan Narasumber yang luar biasa dari Komisi II DPR RI sebagai Pembuat Undang-Undang dan dari Bawaslu RI sebagi pelaksana Undang-Undang, tentu dalam kesempatan ini peserta mendapatkan kesempatan emas buat diskusi terkait dengan Undang-Undang Pilkada serentak Tahun 2017 yang sempat direvisi oleh DPR RI.

Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk H. Lukman Edy menyampaikan proses Revisi Undang-Undang Pilkada kali ini adalah proses yang begitu panjang, hal ini dikarenakan DPR RI selaku pembuat UU agar tersusun dengan baik, kemudian hasilnya dipublikasi bertujuan mendapatkan masukan dari masyarakat tentang hasil revisi Undang-Undang Pilkada tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang DPR RI revisi terutama terkait politik uang, dalam UU Pilkada kali ini kami menyebutkan sanksi bagi calon yang melakukan politik uang yakni bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang maka pasangan calon akan didiskualivikasi, sanksi ini dibuat agar menimbulkan efek jerah bagi pasangan calon terutama calon incambent karena biasanya calon incambent yang sering melakukan politik uang dengan cara menitipkan uang disetiap dinas agar membuat sebuah program yang bunyinya program pemerintah daerah.

Dalam pasal tersebut juga dibunyikan wewenang Bawaslu dalam menangani politi uang, yakni kewenangan diberikann sepenuhnya kepada Bawaslu sehingga bawaslu bisa mengdiskualivikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Dalam hal ini diakui kesulitan dalam pembuatan peraturan politik uang.

Menanggapi apa yang disampaikan bpk H. Lukman Edy tentang politik uang, pimpinan bawaslu RI Nasrullah menjelaskan perbedaan Politik uang dengan Kos politik. Yang bisa dikatakan politik uang adalah tim sukses atau pasangan calon yang membagi-bagikan uang saat kampanye yang tidak rapi, tidak merata, tidak tersusun dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dana kampanye, kalau Kos Politik tim sukses membagikan uang dengan cara tersusun rapi, terstruktur dan bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam dana kampanye yang berupa amprah


0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter