Entri Populer

Kamis, 19 Februari 2015

68 Daerah Diikutsertakan Pilkada Serentak Bersama 204 Daerah

Perubahan jadwal pemilihan kepala daerah berimbas pada bertambahnya 68 daerah otonom yang akan ikut menggelar pilkada serentak akhir 2015. Meski pemerintah daerah di 68 daerah tersebut belum menganggarkannya, kebutuhan dana untuk pemilihan tetap harus dipenuhi. Sesuai hasil revisi Undang- Undang No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebanyak 68 daerah ikut menyelenggarakan pilkada serentak bersama 204 daerah lain pada akhir Desember 2015.
”Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera mengeluarkan surat atau instruksi untuk 68 pemda supaya mereka menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan bagi pelaksanaan pilkada, termasuk mencukupi kebutuhan dana,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Kamis (19/2), di Jakarta.
Sebanyak 68 daerah otonom itu terdiri dari satu provinsi dan 67 kabupaten/kota. Sebenarnya masa jabatan kepala daerah 68 daerah itu baru berakhir antara Januari dan Juni 2016.
Reydonnyzar menjelaskan, pemda bisa membuat peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD untuk mengakomodasi biaya pilkada. ”Selanjutnya, dana itu ditampung dalam perubahan APBD saat pembahasan perubahan APBD pada pertengahan 2015,” katanya. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
Berkait waktu, Komisi Pemilihan Umum menargetkan pilkada serentak gelombang pertama digelar awal Desember 2015. KPU mengantisipasi perayaan Natal dan faktor cuaca.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan, KPU mempertimbangkan pemungutan suara awal Desember. Seluruh kegiatan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi diharapkan selesai sebelum perayaan Natal.
KPU mendapat masukan dari KPU daerah di Indonesia bagian timur yang sangat mengharapkan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasil tidak berbenturan dengan perayaan Natal. Komisioner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, sebenarnya ketika uji publik sudah dihilangkan dari tahapan pilkada, KPU bisa melaksanakan pemungutan pada November.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahidin Halim berpendapat, uji publik merupakan keniscayaan. Uji publik harus dilakukan untuk menciptakan pilkada yang transparan dan akuntabel. Uji publik penting guna mendorong lahirnya pemimpin daerah berkualitas, baik secara moral, intelektual, maupun sosial. Rekam jejak bakal calon juga bisa diketahui sehingga parpol tidak salah memilih calon kepala daerah.

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter