Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon terkait uji materi Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dan Perppu No.2/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda). Menurut MK, permohonan para pemohon kehilangan objek.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Arief Hidayat, membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat (18/2).
MK menerima delapan perkara pengujian formil dan materiil terhadap Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. sejak kedua Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI melalui Paripurna, permohonan pengujian terhadap kedua Perppu tersebut dinyatakan kehilangan objek.
Setelah putusan ini, MK memerintahkan kepada panitera mahkamah konstitusi menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.
Sidang pembacaan putusan terhadap perkara pengujian Perppu Pilkada dan Perppu Pemda tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, M. Alim, dan Patrialis Akbar. [Bagus]






0 komentar:
Posting Komentar