Entri Populer

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 21 Agustus 2016

Kemandirian KPU Penyelenggara Pemilu


Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 sudah mulai berjalan yang ditandai dengan proses pemutakhiran daftar pemilih. Bahkan dari 3 Agustus 2016 proses pendaftaran dukungan calon perseorangan juga sudah dimulai.


Mengingat hal ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tentu mempersiapkan beberapa Peraturan untuk disetiap tahapan Pilkada 2017, namun penyelenggara merasa kesulitan dalam menyusun Peraturan tersebut dengan adanya pasal 9 huruf a dan pasal 22  huru b dalam UU No. 10 Tahun 2016, pasal-pasal itu berbunyi menyusun dan menetapakan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat


Dengan adanya pasal tersebut dalam pengesahan UU Pilkada, maka penyelenggara pemilu KPU merasa bunyi dalam pasal itu mengurangi kemandirian bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga yang mandiri seharusnya KPU mempunyai kebebasan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan keyakinan KPU yang berpedoman pada UU.

Sama - sama kita ketahui jika adanya pasal itu bisa menghambat pembentukan PKPU jika masukan DPR tidak sesuai dengan perintah UU. Pasalnya, DPR sebagai lembaga politik bisa memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kelompok politik tertentu, sedangkan KPU dalam membuat pelaksanaan teknis tidak boleh mencerminkan kekuatan politik tertentu.

Adanya pasal tersebut, juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5 yang menyatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun nyatanya dalam UU Pilkada KPU tidak boleh mengambil Keputusan sendiri seperti yang dibunyikan dalam  pasal 9 hurub a dan pasal 22 hurub dalam UU pilkada berarti pasal tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5.


Kemudian dala UU Pilkada yang telah disahkan Bawaslu diberikan kewenangan yang kuat dalam menindak politik uang tanpa melalui jalur pidana seperti yang dibunyikan dalam pasal 73, namun pasal pembentukan aturan yang harus mengikat disebutnya sebagai kemunduran revisi UU Pilkada. Seharusnya kita harus memperkuat penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu agar Pilkada kalini jauh lebih baik dan untuk seterusnya. 

Kamis, 04 Agustus 2016

SANKSI POLITIK UANG HARUS MEMENUHI SYARAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (TSM)


Berbicara Pilkada tahun 2017 mendatang dengan adanya UU No.10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini punya sejumlah pasal yang memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang. Seperti yang kita ketahui selama ini politik uang adalah Virus pemilu dan pemilukada yang sulit dibendung, dengan adanya UU No.10/2016 membunyikan sanksi bagi melakukan politik uang namun di sisi lain, regulasi untuk Pilkada 2017 ini masih ada pasal yang juga melemahkan penegakan hukum saat politik uang terjadi. Regulasi ini bergantung komitmen dan peraturan penyelenggara pemilu untuk menjamin kepastian penegakan hukum pemilu.

Terdapat Sanksi pembatalan calon pada Pasal 73. Ayat (1) berbunyi, calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Ayat (2) berbunyi, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Tapi pada Pasal 135A Ayat (1). Bunyinya, pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada bagian Penjelasan UU No.10/2016 dijelaskan apa yang dimaksud “terstruktur”, “sistematis”, dan “masif” (TSM) itu. Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan, masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
Sama-sama kita ketahui pada Pasal 73 ayat (2) menunjukkan sifat kumulatif. Calon bisa dibatalkan jika melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, masif, sekaligus.
Jika merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu, bisa disimpulkan sepanjang politik uang yang terjadi selama ini tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya maka calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang tidak terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, Pasal 73 juga memisahkan politik uang yang dilakuan calon dan tim sukses melalui perbedaan bentuk sanksi terhadap calon. Pada Ayat (2) berbunyi penegakan hukum karena menekankan sanksi pembatalan calon karena politik uang jika politik uang dilakukan (langsung) oleh calon. Sedangkan pada Ayat (3) berbunyi tim sukses pelaku politik uang dikenakan sanksi pidana yang tak berdampak pada calon, baik secara pidana maupun administrasi pembatalan.
Berdasarkan pengalaman pemantauan belum pernah ditemukan calon yang melakukan politik uang secara langsung kepada pemilih seperti yang dibunyikan pada Ayat (2). Kemudian bunyi pada Pasal 135A Ayat (1) disebutkan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sedangkan pemaknaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu sudah dijelaskan pada bagian Penjelasan UU No.10/2016  tersebut. Sepanjang pilkada belum perna yang namanya politik uang itu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini Sulit menyangkal bahwa tak mudah menjatuhkan sanksi pembatalan calon bagi Bawaslu karena harus memenuhi syarat TSM. Suatu syarat yang sulit dibuktikan dan berpotensi disalahgunakan.
Namun penegakan Hukum terhadap Politik uang seperti yang dibunyikan dalam UU No.10/2016  Pasal 73 Ayat (2) kemudian ditutup dengan Pasal 135A akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, masih ada sedikit waktu bagi KPU dan Bawaslu menghasilkan Peraturan yang terang untuk menutup gelap penindakan politik uang dalam Pilkada Tahun 2017


Penulis : Agus M

Minggu, 22 Februari 2015

Sosialisasi Revisi UU Pilkada 2017

Add caption
Bawaslu Provinsi Riau melakukan Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Tatap Muka dengan Stakeholder dan Masyarakat di Hotel Mutiara Mardeka tanggal 9 Juni 2016. Dengan menghadirkan Narasumber dari Bawaslu RI, Bpk. Nasrullah dan Anggota Komisi II DPR RI, Bpk. H. Lukman Edy.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Riau Menghadirkan Narasumber yang luar biasa dari Komisi II DPR RI sebagai Pembuat Undang-Undang dan dari Bawaslu RI sebagi pelaksana Undang-Undang, tentu dalam kesempatan ini peserta mendapatkan kesempatan emas buat diskusi terkait dengan Undang-Undang Pilkada serentak Tahun 2017 yang sempat direvisi oleh DPR RI.

Wakil ketua Komisi II DPR RI Bpk H. Lukman Edy menyampaikan proses Revisi Undang-Undang Pilkada kali ini adalah proses yang begitu panjang, hal ini dikarenakan DPR RI selaku pembuat UU agar tersusun dengan baik, kemudian hasilnya dipublikasi bertujuan mendapatkan masukan dari masyarakat tentang hasil revisi Undang-Undang Pilkada tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang DPR RI revisi terutama terkait politik uang, dalam UU Pilkada kali ini kami menyebutkan sanksi bagi calon yang melakukan politik uang yakni bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang maka pasangan calon akan didiskualivikasi, sanksi ini dibuat agar menimbulkan efek jerah bagi pasangan calon terutama calon incambent karena biasanya calon incambent yang sering melakukan politik uang dengan cara menitipkan uang disetiap dinas agar membuat sebuah program yang bunyinya program pemerintah daerah.

Dalam pasal tersebut juga dibunyikan wewenang Bawaslu dalam menangani politi uang, yakni kewenangan diberikann sepenuhnya kepada Bawaslu sehingga bawaslu bisa mengdiskualivikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Dalam hal ini diakui kesulitan dalam pembuatan peraturan politik uang.

Menanggapi apa yang disampaikan bpk H. Lukman Edy tentang politik uang, pimpinan bawaslu RI Nasrullah menjelaskan perbedaan Politik uang dengan Kos politik. Yang bisa dikatakan politik uang adalah tim sukses atau pasangan calon yang membagi-bagikan uang saat kampanye yang tidak rapi, tidak merata, tidak tersusun dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam dana kampanye, kalau Kos Politik tim sukses membagikan uang dengan cara tersusun rapi, terstruktur dan bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam dana kampanye yang berupa amprah


Ketua Bawaslu Riau: Bangun Komunikasi dan Tingkatkan Kapasitas Diri

Riau Gus.com, Pekanbaru – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Edy Syarifuddin berpesan agar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Riau terus membangun komunikasi dan meningkatkan kapasitas diri dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati/Walikota di Provinsi Riau, disampaikan pada Upacara Bendera, Selasa, 17 Februari 2015 di halaman kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Edy Syarifuddin sebagai Pembina Upacara  mengamanahkan berikut ini:

“Kita perlu untuk meletakkan dasar-dasar pondasi organisasi jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat bawah untuk menghadapi Pemilihan Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Riau”

“Harapan kita semua, agar setiap pribadi meningkatkan kapasitas diri sesuai fungsi dan kemampuan untuk diri kita masing-masing”

“Kemampuan tentu berbeda, fungsi tetap sama, itu sebabnya tingkatkan kemampuan dari setiap pribadi kita yang ada di kantor Bawaslu Provinsi Riau ini” 

“Dalam satu dua kali pertemuan saya ingatkan juga, agar setiap pribadi kita sudah memastikan bahwasanya kita adalah orang yang layak untuk mengurusi Bawaslu Provinsi Riau, apapun posisi kita, tidak ada keistimewaan, karena tanpa ada satu dan dua orang yang saling melengkapi tentu ditemukan kepincangan-kepincangan dalam organisasi”

“Kedepan tentu kita harus banyak juga melakukan penguatan organisasi berbentuk supervisi, monitoring, kunjungan, penguatan dan pendampingan Panwaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau”

“Itu sebabnya kata-kata awal saya, tingkatkan kapasitas saudara untuk menghadapi ini”

“Bangun komunikasi yang baik, latih pribadi saudara, karena ini merupakan ajang latihan, siapapun yang ada di Kantor Bawaslu Provinsi Riau harus mengambil kesempatan ini sebagai ajang latihan untuk menuju banyak persoalan yang harus kita hadapi kedepan”

“Mudah-mudahan Siapapun yang berasal dari Bawaslu Provinsi Riau ini dapat beradaptasi dimanapun kita berada".

“Pesan saya kepada kita semua, agar kehadiran di Bawaslu Provinsi Riau bermanfaat untuk diri, orang lain dan untuk kepentingan yang lebih besar adalah terlaksannya penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berjalan secara luber dan jurdil”


“Kita harus serius, silahkan gelak canda, tapi yakinlah saudara nanti akan dihadapkan dengan pekerjaan yang luar biasa sulit setelah gong 17 Februari 2015 ini, bersama-sama kita dengarkan seperti yang kita ketahui ini” pungkasnya.

KPU Riau Siap Gelar Pilkada Serentak Untuk Sembilan Daerah

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau siap melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk sembilan kabupaten dan kota di Riau.

KPU Riau mengaku tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah menggelar Pilkada serentak akhir tahun ini. Pesta demokrasi tersebut bisa berjalan sesuai harapan, mengingat KPU Riau sudah mengantisipasinya sejak November 2014 lalu.

"Kami sudah melakukan persiapan sejak November 2014. KPU Riau sudah melaksanakan focus group discusion (FGD) untuk 4 daerah yang melaksanakan Pilkada tahun ini, saat ini tinggal menularkan hasil diskusi tersebut kepada lima daerah lain yang belum pernah dilakukan," kata Ketua KPU Riau Nurhamin, Sabtu, 21 Februari 2015.

Menurut dia, empat daerah yang sudah dipastikan melaksanakan Pilkada tahun ini adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis dan Kota Dumai. Sedangkan lima daerah lain yang sedianya melaksanakan Pilkada tahun depan adalah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir dan Siak.

"Untuk tiga daerah lainnya di Riau yakni Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir kemungkinan akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2017 nanti," pungkas Nurhamin. (tks)


Flag Counter