PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin SPt MH meminta kepada Komisioner KPU kabupaten/kota di empat kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tidak melaksanakan tahapan pemilihan sampai adanya pengesahan undang-undang terkait Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
”Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 42/KPU/1/2015 tertanggal 23 Januari lalu, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota belum boleh melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan di DPR RI tanggal 18 Februari mendatang, namun sosialisasi boleh dilakukan,’’ kata Nurhamin.
Menurut Nurhamin, memang sudah ada draf rancangan Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan, tapi itu hanya untuk disosialisasikan sampai adanya keputusan di DPR RI.
”Draf itu belum boleh dilaksanakan karena belum ditetapkan, sesuai surat edaran, KPU hanya boleh menyosialisasikannya saja tapi tidak masuk pada tindak pelaksanaan,’’ kata Nurhamin.
Hal tersebut menyusul adanya informasi tindakan KPU yang sudah mengarah masuk pada pelaksanaan tahapan sesuai draf Peraturan KPU yang belum disahkan itu.(rul)
Minggu, 01 Februari 2015
KPU Dilarang Laksanakan Tahapan Pilkada
20.57
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar